Kamis, 13 Oktober 2016

Proposal Bantuan Perpustakaan ke Propinsi

Seluruh usulan  dan proposal yang masuk akan melalui tahap seleksi dan survei terlebih dahulu, diharapkan proposal masuk mulai bulan Januari sampai dengan 31 Mei 2016, apabila lebih dari waktu tersebut akan dimasukkan bantuan tahun berikutnya. Bagi Kabupaten/Kota yang sudah memasukkan proposal mohon disesuaikan dengan aturan baru. Usulan dan proposal dikirimkan ke alamat :
Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Timur
Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya 60174
Tembusan :
Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur
Jl. Menur Pumpungan No. 32 Surabaya 60118 Telp.031-5947830  
CP.  Watik 081330591287 / Siwi  08155274285

Lampiran  1
 




KETENTUAN DESA/KELURAHAN YANG DAPAT
MENGAJUKAN BANTUAN PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN

1.        Proposal, surat  harus atas nama PKK desa/kelurahan dan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan
2.        Desa/kelurahan yang belum pernah menerima bantuan perpustakaan
3.        Mempunyai tempat/ruangan yang memadai untuk Perpustakaan PKK Desa/Kelurahan    (bisa dibalai desa)
4.        Adanya kesediaan/kesanggupan dari Kepala Desa untuk membentuk dan  pengembangkan perpustakaan desa/kelurahan yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Kepala Desa
5.        Tersedia petugas/pengelola perpustakaan beserta honor/insentif yang dinyatakan  dengan Surat Keputusan Kepala Desa
6.        Menyiapkan SDM pengelola perpustakaan desa/kelurahan dan bersedia menugaskan petugas/pengelola perpustakaan desa/kelurahan untuk mengikuti bimbingan teknis perpustakaan. (Pemberitahuan menyusul sesuai jadwal)
7.        Kepala Desa bersedia untuk meningkatkan minat baca di wilayahnya
8.        Bersedia mengirimkan kader PKK desa/kelurahan untuk mengikuti   bimbingan teknis sebagai penyuluh minat baca. (Pemberitahuan menyusul sesuai jadwal)





                                                                                                                                                                               

Lampiran  2
 



 

KOP  PKK DESA/KELURAHAN



………., 31 Mei 2016 (Maksimal tgl)
Nomor
:
Kepada
Lampiran
: 1(satu) berkas
Yth. Bapak Gubernur Jawa Timur
Perihal
Permohonan hibah     Perpustakaan PKK Desa/
   Kelurahan
Jl. Pahlawan No. 110
di    


         Surabaya
   

Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan dan taraf ekonomi masyarakat di desa/kelurahan kami, dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk pembangunan dan pengembangan perpustakaan PKK di wilayah kami dengan tujuan untuk membangkitkan minat baca dan menumbuhkan kegemaran membaca bagi masyarakat desa.
Oleh karena itu, besar harapan kami kepada Bapak Gubernur Jawa Timur untuk memberikan bantuan dalam bentuk hibah perpustakaan PKK desa/kelurahan. Adapun bantuan yang kami harapkan adalah buku, rak buku dan perlengkapannya beserta bimbingan teknis bagi pengelola perpustakaan.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak, kami sampaikan proposal permohonan hibah dimaksud beserta lampirannya.
Demikian permohonan kami, atas perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Mengetahui,
Pemohon
      Kepala Desa/Lurah……………


   Ketua PKK Desa……………

                                  

Lampiran  3
 




SISTEMATIKA
PROPOSAL PERMOHONAN HIBAH PERPUSTAKAAN PKK


BAB  I               PENDAHULUAN
BAB II               RENCANA PEMANFAATAN HIBAH
BAB III              WAKTU DAN LOKASI HIBAH
BAB IV              JENIS HIBAH DAN RAB BELANJA HIBAH
BAB VI              PENUTUP
LAMPIRAN PENUNJANG
1.  SK pembentukkan perpustakaan dan susunan pengurus
2.  Foto-foto














Lampiran  4
 


PROPOSAL  PERPUSTAKAAN  PKK
DESA/KELURAHAN ……………  KECAMATAN ………… KABUPATEN/KOTA ………

BAB I
PENDAHULUAN

Di era globalisasi saat ini, perkembangan teknologi semakin pesat, informasi dalam berbagai aspek kehidupan manusia tersebar luas dan mudah didapatkan, dan semua itu akan berdampak pada dua (2) kemungkinan yaitu dampak positif dan negatif. Kemampuan menyaring informasi secara tepat dan tanggung jawab sangat dibutuhkan demi pertumbuhan masyarakat yang positif termasuk di dalamnya peranan organisasi kemasyarakatan seperti PKK dan lain-lain.

Oleh karena itu berangkat dari kenyataan tersebut, desa/kelurahan ……… bersama dengan kelompok PKK desa/kelurahan………… terus berupaya mendorong untuk meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuannya, salah satunya adalah harus ada sebuah perpustakaan di tingkat Desa/Kelurahan yang memadai, guna mendukung peningkatan minat baca masyarakat utamanya di Desa/Kelurahan ……….. Kecamatan ………. Kabupaten/Kota ………..

Pembentukkan perpustakaan PKK desa/kelurahan…………….sudah dilakukan namun perlu pengembangan lebih lanjut, koleksi perpustakaan perlu ditambah guna mengikuti perkembangan informasi/buku/jenis koleksi perpustakaan  yang sekarang berkembang pesat, SDM pengelola perlu ditingkatkan dengan mengikutkan pelatihan, pendidikan atau mengikuti seminar-seminar serta kader desa terutama dari unsur PKK perlu pelatihan sebagai penyuluh gemar membaca agar mampu menularkan kegemaran membaca pada masyarakat terutama anak-anak dan perempuan di desa/kelurahan.

BAB II
RENCANA PEMANFAATAN HIBAH

Visi dan Misi perpustakaan PKK desa/kelurahan……………..adalah :
Visi   :    Terwujudnya perpustakaan desa/kelurahan yang mampu memberikan layanan informasi dan pengetahuannya yang cepat, mudah dan efisien.
Misi   :    a. Mengelola perpustakaan dengan proporsional
              b. Penambahan koleksi maupun sumber informasi lainnya
              c. Menciptakan suasana perpustakaan desa yang nyaman, tertib dan disiplin
              d. Peningkatan layanan untuk kecepatan dalam akses dan peningkatan fasilitas agar mudah dalam pencarian koleksi bahan pustaka

Tujuan Kegiatan
1.      Mengembangkan kreatifitas masyarakat / PKK untuk menghasilkan SDM yang cerdas mandiri dan unggul
2.      Membangun minat baca masyarakat/kelompok PKK utamanya di Desa/Kelurahan ………..
3.      Sebagai tempat penyaluran dan pelayanan ilmu kepada masyarakat agar lebih mudah memperoleh informasi yang diinginkan.

Sasaran Kegiatan diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah tingkat TK s.d SMA sederajat maupun kelompok-kelompok masyarakat seperti PKK yang ada di Desa/Kelurahan………………….

Rencana pemanfaatan hibah adalah untuk pengembangan perpustakaan PKK desa/kelurahan………………yang sudah ada, dengan harapan nantinya perpustakaan dapat mewujudkan tujuan program pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa dan pengembangan kreatifitas masyarakat Desa/Kelurahan ………. melalui buku dan perpustakaan.


BAB III
WAKTU DAN LOKASI HIBAH


Waktu hibah tahun 2017 dan lokasi dibalai desa/ kelurahan……………. Kecamatan ……………..kabupaten/kota………………………


BAB IV
JENIS HIBAH YANG DIUSULKAN

Jenis hibah yang kami usulkan :

1. Buku-buku bacaan berjumlah kurang lebih 1000 (seribu) buku dengan subyek antara lain :
- A g a m a.
- Fisafat
- Pendidikan
- Ilmu terapan
- Ketrampilan
- Masak – memasak
- Berkebun, menanam bunga, pertanian, perikanan
- Bacaan Anak-anak
dll
2. Rak buku kurang lebih 2 buah
3. Pelatihan SDM pengelola perpustakaan
4. Pelatihan kader PKK untuk penyuluh gemar membaca














BAB V
PENUTUP


Perpustakaan Desa/Kelurahan ………….. sebagai salah satu media pengembangan ilmu pengetahuan yang menjadi wadah aktifitas dan kreatifitas masyarakat Desa/Kelurahan………….. sehingga mampu meningkatkan minat baca dan pengembangan diri, maka dengan ini kami mengharapkan dukungan dan partisipasinya agar perpustakaan ini mampu memberikan sesuatu yang berguna untuk kita semua.




Mengetahui,
Kepala Desa/Kelurahan
………………………..




(Nama)

Ketua PKK Desa/Kelurahan
………………………..




(Nama)






















Lampiran  5




 
         

KOP DESA/KELURAHAN

KEPUTUSAN

KEPALA DESA/KELURAHAN ………………………. KECAMATAN ………………….
NOMOR :  .....................................

TENTANG

PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN ………………….

DESA/KELURAHAN …………….. KECAMATAN…………………….

_____________________________________________________________


                                             KEPALA DESA ...........................................................
MENIMBANG      :    a.   Bahwa perpustakaan merupakan  salah  satu  sarana   pelestarian   bahan pustaka sebagai hasil budaya bangsa dan  mempunyai fungsi sebagai sumber informasi bagi masyarakat dalam rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.   Dalam upaya meningkatkan motivasi masyarakat untuk membaca diperlukan adanya sarana yang dantaranya adalah Perpustakaan Desa;.
c.    Untuk mewujudkan maksud butir  a dan b di atas, khususnya untuk melaksanakan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa  dipandang perlu untuk membentuk Perpustakaan Desa/Kelurahan dalam Surat Keputusan. 
MENGINGAT        :  a.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
                                 b.   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
                                 c.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa;
                                 d.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perpustakaan Desa;.      
                                 e.   Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 1999 Peningkatan Kualitas Pengelolaan Perpustakaan Umum Di Jawa Timur;
                                 f.    ..................................................................................................
                                 g.   ..................................................................................................
                                 h.   dst

MEMUTUSKAN


MENETAPKAN        :     Keputusan   Kepala  Desa ..................................Tentang Pembentukan Perpustakaan ……………………Desa/Kelurahan …………………………
                                       Kecamatan ………………………………………………..
PERTAMA                :     Membentuk dan menetapkan Susunan/Struktur Organisasi Perpustakaan...............................Desa/Kelurahan................................... Kecamatan ..................... sebagaimana Lampiran Keputusan ini.                                                                                            
KEDUA                     :     Membentuk dan menetapkan Pengurus/Pelaksana/Pengelola  Perpustakaan .......................Desa/Kelurahan...................... Kecamatan ........................... sebagaimana Lampiran Surat Keputusan ini
KETIGA                    :     Menugaskan Pengurus/Pelaksana/Pengelola Perpustakaan................... Desa/Kelurahan................ Kecamatan..................... untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
KEEMPAT                :     Keputusan   ini  mulai   berlaku  sejak tanggal  ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian   hari ternyata  terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya

  Ditetapkan di     :  
                                                                                         Pada Tanggal      :     
KEPALA DESA..............................


                 _______________________________

















Lampiran  :           KEPUTUSAN KEPALA DESA..............................
Nomor      : 
                                                                              Tanggal    : 


SUSUNAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN ............................

DESA/KELURAHAN...........................

KECAMATAN....................................

____________________________________________

                                    PENANGGUNGJAWAB          :  ............................................
                                   
                                    K E T U A                                :  ............................................

                                    SEKRETARIS                          :  ............................................

                                    BENDAHARA                         :  ...........................................

                                    Dst ......

                                                                                          Ditetapkan di      :  
                                                                                         Pada Tanggal      :     

KEPALA DESA..............................


                 _______________________________







Tidak ada komentar:

Posting Komentar